UPDATE Info! CPNS & PPPK 2024 Diangkat Paling Lambat 1 Juni 2025, Ini Rincian Gaji Pokok dan Lima Tunjangan ASN, Simak Selengkapnya

Advertisement

UPDATE Info! CPNS & PPPK 2024 Diangkat Paling Lambat 1 Juni 2025, Ini Rincian Gaji Pokok dan Lima Tunjangan ASN, Simak Selengkapnya

Selasa, 08 April 2025

merdekaguru.online - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kementerian PANRB RI telah menetapkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dilakukan paling lambat pada 1 Juni 2025.


Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dijadwalkan paling lambat pada Oktober 2025.


Pengumuman ini memberikan kejelasan bagi para pelamar dan peserta seleksi CASN 2024 mengenai waktu mulai penempatan mereka.


Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu.go.id), pemerintah telah menetapkan besaran gaji pokok serta lima jenis tunjangan utama yang diberikan kepada CPNS dan PPPK. Ketentuan ini berlaku sesuai regulasi terbaru yang dirilis tahun 2024 dan akan diterapkan penuh pada 2025.


Menariknya, seluruh ASN juga akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen mulai tahun depan, sebagai kelanjutan dari kebijakan kenaikan gaji yang dimulai sejak 2024.


Dasar hukum mengenai gaji CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.


Sementara itu, gaji pokok PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji PPPK menyesuaikan golongan dan tingkat pendidikan masing-masing, dengan skema penggajian yang setara dengan PNS.


Pemerintah juga menetapkan lima jenis tunjangan utama bagi ASN, yakni tunjangan kinerja (tukin), tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 4 persen, tunjangan jabatan bagi ASN dengan posisi tertentu, serta tunjangan makan yang besarannya bervariasi.


Untuk tunjangan makan, ASN Golongan I dan II menerima Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000, dan Golongan IV mendapatkan Rp41.000 per hari.


Sementara itu, gaji pokok ASN untuk Golongan I berkisar antara Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta, sedangkan untuk Golongan IV mencapai hingga Rp6,37 juta per bulan.


Dengan penyesuaian dan kenaikan yang diberikan, pemerintah berharap kesejahteraan ASN semakin terjamin serta mampu meningkatkan kinerja aparatur negara ke depan.***