merdekaguru.online - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK 2024 ini adalah kepastian yang dinanti- nantikan bagi mereka.
Terutama bagi para tenaga honorer atau non ASN yang telah lulus seleksi PPPK 2024 membuka peluang untuk segera diangkat.
BKN telah mengeluarkan ketetapan peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap pertama pengusulan NIP PPPK akan resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang masih mengikuti seleksi tahap kedua nasibnya berbeda.
Mereka dipastikan tidak masuk dalam pengangkatan PPPK tahun 2024 yang akan berlangsung pada Oktober 2025.
Rekapitulasi Formasi dan Pengangkatan PPPK 2024
Berdasarkan data rekapitulasi sementara per 24 Maret 2025, total formasi yang disediakan untuk tenaga PPPK 2024 mencapai 1.616.153 formasi, yang terdiri dari:
a. PPPK Guru: 173.490 formasi
b. PPPK Tenaga Kesehatan: 11.369 formasi
c. PPPK Tenaga Teknis: 731.295 formasi
Sementara itu, jumlah tenaga honorer yang telah diproses pengusulan NIP PPPK dan telah selesai tahap tanda tangan (TTD) pertimbangan teknis BKN mencapai 157.307 orang, dengan rincian:
a. NIP PPPK Guru: 19.225 orang
b. NIP PPPK Tenaga Kesehatan: 11.254 orang
c. NIP PPPK Tenaga Teknis: 126.798 orang
Mereka yang telah menyelesaikan tahapan ini dipastikan akan menerima SK Pengangkatan PPPK 2024.
Ketentuan Pengangkatan PPPK 2024
Merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 2933/BMP.0101-KSD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, menetapkan ketentuan sebagai berikut:
- Honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 telah mengisi formasi dan harus menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
- Pengusulan penetapan NIP PPPK dilakukan paling lambat 10 September 2025.
- Penetapan TMT pengangkatan PPPK berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan NIP masuk ke BKN.
- Bagi yang mengajukan NIP PPPK hingga akhir Februari 2025 tetapi belum diterbitkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Nasib Honorer R2 dan R3
Bagi honorer R2 dan R3 yang mengikuti seleksi tahap kedua dan gagal di tahap pertama ada kabar kurang sedap.
Sebab, BKN menegaskan bahwa mereka tidak akan mendapatkan SK Pengangkatan PPPK 2024 pada Oktober 2025.
Alasannya adalah hanya peserta yang lulus tahap pertama yang memenuhi syarat pengangkatan.
Namun, bagi honorer R2 dan R3 yang berhasil lulus seleksi tahap kedua, mereka tetap berpeluang mendapatkan NIP dan diangkat menjadi PPPK.
Proses pengangkatan bagi peserta seleksi tahap kedua diperkirakan akan berlangsung pada akhir tahun 2025 atau awal 2026, setelah seluruh rangkaian seleksi selesai.
Oleh karena itu, SK pengangkatan bagi peserta tahap kedua akan diterbitkan pada akhir 2025 atau awal 2026.***