SEGERA CEK! Berikut Ini Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2024, Honorer yang Gagal Seleksi Tahap 1 dan 2 Wajib Tahu

Advertisement

SEGERA CEK! Berikut Ini Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2024, Honorer yang Gagal Seleksi Tahap 1 dan 2 Wajib Tahu

Selasa, 05 November 2024

Gambar Ilustrasi

merdekaguru.online - Pemerintah akan mengimplementasikan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part-time sebagai salah satu cara untuk merekrut tenaga honorer.


Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memberikan pilihan untuk honorer yang jadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.


Konsep PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk memberi solusi kepada ASN agar tetap bekerja tanpa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah kebijakan penghapusan tenaga honorer.


Pegawai PPPK paruh waktu diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu, setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi.


Lalu, apa beda antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu? Berikut di antaranya:


Gaji PPPK paruh waktu lebih ringan bagi anggaran pemerintah karena besarnya tidak akan melebihi gaji tenaga honorer yang akan dihapuskan.


Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan tugas, bidang, dan tanggung jawabnya, serta tidak mengharuskan PPPK paruh waktu berada di kantor sepanjang hari.


Jadwal Kerja PPPK paruh waktu juga berbeda dari PPPK penuh waktu, yakni disesuaikan dengan kesepakatan waktu yang berlaku.


Keuntungan dari status PPPK paruh waktu ialah kedudukannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang lebih tinggi daripada honorer sebelumnya, serta adanya fleksibilitas bagi pegawai untuk melakukan kegiatan lain di luar tugasnya sebagai PPPK.


Kehadiran PPPK paruh waktu ini diharapkan mampu mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki pekerjaan dan pendapatan, tanpa menambah beban anggaran pemerintah.


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 mengatur standar biaya masukan yang dijadikan panduan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).


Salah satu aspek penting dalam PMK ini adalah ketentuan terkait besaran gaji tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.


Isi Pokok PMK Nomor 83 Tahun 2022


Standar Biaya Masukan PMK ini menetapkan standar biaya masukan yang harus diperhatikan oleh instansi pemerintah dalam menyusun anggaran.


Standar ini mencakup berbagai kebutuhan, seperti gaji, tunjangan, honorarium, hingga operasional lain.


Standar ini memberikan acuan bagi setiap instansi agar pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Pengaturan Gaji Tenaga Honorer PMK 83/2022 mengatur rentang gaji untuk tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan.


Besaran gaji ini disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab, dan lokasi kerja honorer, serta memperhatikan anggaran yang tersedia di masing-masing instansi.


Komponen Biaya untuk Honorer dalam menetapkan gaji tenaga honorer, PMK ini mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:


Kualifikasi Pendidikan: Tingkat pendidikan honorer, seperti lulusan SMA, D3, atau S1, dapat memengaruhi besaran gaji.


Jenis Pekerjaan: Honorarium ditentukan berdasarkan jenis dan kompleksitas pekerjaan yang dilakukan.


Wilayah Kerja: Lokasi kerja juga memengaruhi gaji, terutama jika berada di daerah terpencil atau dengan kondisi yang sulit.


Fleksibilitas dan Efisiensi Anggaran PMK ini mendukung fleksibilitas serta efisiensi anggaran, terutama dalam mengatasi penghapusan tenaga honorer.


Seleksi PPPK 2024 Tahap 2


Pada seleksi PPPK 2024, terdapat dua periode pendaftaran, yakni untuk pelamar prioritas dan tenaga non-ASN yang memiliki kualifikasi tertentu.


Tahap pertama pendaftaran telah berakhir pada 20 Oktober 2024, namun khusus bagi Kementerian Agama, pendaftaran berlangsung dari 21 Oktober hingga 4 November 2024.


Adapun tahap kedua dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.


Para tenaga honorer yang berminat mengikuti seleksi ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.


Tidak semua tenaga honorer yang masih aktif di instansi pemerintah dapat mengikuti seleksi ini.


Menurut Keputusan Menteri PAN-RB, honorer yang berhak adalah yang memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.