HOREEE! 91.853 NIP PPPK Siap Terbit, Berikut Jadwal TMT Pengangkatan dan Gaji Pertama yang Diterima ASN, Simak Selengkapnya
Kamis, 21 Agustus 2025

Advertisement

HOREEE! 91.853 NIP PPPK Siap Terbit, Berikut Jadwal TMT Pengangkatan dan Gaji Pertama yang Diterima ASN, Simak Selengkapnya

Rabu, 09 April 2025

merdekaguru.online - Proses penerbitan NIP PPPK 2024 tahap 1 segera direalisasikan. Hal ini terbukti dari puluhan ribu usulan NIP PPPK 2024 tahap 1 telah berhasil lulus TTD Pertimbangan Teknis BKN.


Jika dinyatakan berhasil melewati tahapan Pertek BKN maka usulan NIP PPPK segera bisa diterbitkan dan pengangkatan ASN bisa dilaksanakan sesuai TMT yang ditetapkan.


Sebagai informasi, BKN resmi menerbitkan surat edaran Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.


BKN telah merinci jadwal TMT pengangkatan PPPK 2024, sebagai berikut:


- Honorer yang dipastikan mengisi kebutuhan formasi PPPK 2024 maka akan diangkat sebagai ASN dengan melaksanakan perjanjian paling lambat 1 Oktober 2025.


- Pengusulan penetapan NIP PPPK paling lambat 10 September 2025.


- Jika NIP telah diterbitkan, maka TMT pengangkatan PPPK ditetapkan di tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah masuk ke BKN.


- Pengusulan penetapan NIP PPPK yang masuk sampai akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025


Lalu bagaimana progres pengusulan NIP PPPK 2024?


Berdasarkan database BKN yang resmi diunggah di akun resmi @bkngoidofficial, update 9 April 2025, tercatat 91.853 NIP PPPK Teknis yang dinyatakan selesai TTD Pertimbangan Teknis BKN.


Sedangkan pengusulan penetapan NIP yang berstatus BTS mencapai 3.358 berkas NIP.


Berdasarkan database BKN yang resmi diunggah di akun resmi @bkngoidofficial, update 9 April 2025, tercatat 91.853 NIP PPPK Teknis yang dinyatakan selesai TTD Pertimbangan Teknis BKN.


Jika honorer telah resmi berstatus sebagai PPPK tahun anggaran 2024 maka akan menerima gaji pokok pertamanya di awal bulan setelah TMT PPPK terbit.


Golongan I disematkan untuk Calon PPPK dan penetapan gaji pokok yang akan diterima.

Berikut gaji pokok PPPK mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000


- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200


- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200


- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600


- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900


- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100


- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800


- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400


- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500


- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000


- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000


- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800


- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800


- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500


- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200


- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600


- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

Loading