merdekaguru.online - Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran terbaru yang mengatur mekanisme penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini menjadi titik terang bagi ribuan CPNS maupun PPPK yang semuanya menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
Selama ini, proses penetapan NIP seringkali menjadi sumber kebingungan bagi CPNS dan PPPK baru. Bahkan ada yang mengatakan bahwa nasib mereka tidak jelas.
Banyak yang bertanya-tanya kapan sebenarnya NIP mereka resmi berlaku dan apa konsekuensi hukumnya? Surat Edaran terbaru ini akhirnya memberikan kejelasan.
Surat Edaran tersebut secara eksplisit menyatakan timeline penetapan NIP CPNS dan PPPK, mulai dari batas akhir usul penetapan NIP, sampai TMT pengangkatan.
Hal ini penting karena NIP menjadi identitas resmi yang menentukan berbagai hak dan kewajiban sebagai aparatur sipil negara.
Kebijakan baru ini juga menjelaskan perbedaan mendasar dalam proses penetapan NIP antara CPNS dan PPPK.
Meski sama-sama masuk melalui seleksi, terdapat variasi dalam tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum NIP resmi diterbitkan.
Surat edaran tersebut dirilis pemerintah pada 18 Maret 2025, dari sana diketahui bahwa penetapan NIP PPPK akan dilakukan maksimal pada Oktober, sedangkan untuk CPNS dilakukan pada 1 Juni.
Sebagai gambaran, gaji CPNS 2 golongan teratas adalah sebagai berikut:
Golongan III
- Golongan IIIa (MKG 0-1 tahun): Rp 2.228.560.
- Golongan IIIb (MKG 0-1 tahun): Rp 2.322.880.
- Golongan IIIc (MKG 0-1 tahun): Rp 2.421.120.
- Golongan IIId (MKG 0-1 tahun): Rp 2.523.520.
Golongan IV
- Golongan IVa (MKG 0-1 tahun): Rp 2.630.240.
- Golongan IVb (MKG 0-1 tahun): Rp 2.741.520.
- Golongan IVc (MKG 0-1 tahun): Rp 2.857.520.
- Golongan IVd (MKG 0-1 tahun): Rp 2.978.400.
- Golongan IVe (MKG 0-1 tahun): Rp 3.104.320.